Chandrika Chika Terseret Kasus Narkotika, Andi Akbar Muzfa: Influencer Harus Memahami Besarnya Dampak Sosial dari Popularitas

Chandrika Chika Terseret Kasus Narkotika, Andi Akbar Muzfa: Influencer Harus Memahami Besarnya Dampak Sosial dari Popularitas

Kasus narkotika yang menyeret nama selebgram dan influencer Chandrika Chika sempat menjadi perhatian luas masyarakat setelah dirinya diamankan bersama sejumlah figur publik lain dalam dugaan penyalahgunaan narkoba. Peristiwa tersebut kembali memicu perdebatan publik mengenai tingginya kasus narkotika yang melibatkan kalangan selebritas dan influencer, khususnya di tengah kuatnya pengaruh media sosial terhadap generasi muda.

Sebagai figur yang dikenal luas di ruang digital, keterlibatan influencer dalam perkara narkotika dinilai memiliki dampak sosial yang lebih besar dibandingkan masyarakat biasa. Hal tersebut karena publik figur kerap menjadi sorotan sekaligus panutan bagi sebagian pengikutnya, terutama kalangan remaja dan pengguna aktif media sosial.

Perkara ini pun kembali membuka diskusi mengenai gaya hidup figur publik, pengaruh budaya digital, hingga tanggung jawab moral influencer dalam membangun citra dan perilaku yang dikonsumsi publik setiap hari.

Menanggapi kasus tersebut, Advokat dan Konsultan Hukum Andi Akbar Muzfa, SH menegaskan bahwa popularitas maupun ketenaran tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari pertanggungjawaban hukum apabila seseorang terbukti melakukan tindak pidana.

“Dalam negara hukum, seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Status sebagai selebritas, influencer, ataupun figur publik tidak menghapus tanggung jawab pidana apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum,” ujar Andi Akbar Muzfa, SH dalam keterangannya.

Ia menjelaskan bahwa tindak pidana narkotika di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam proses penanganan perkara, aparat penegak hukum akan melihat secara detail posisi dan peran masing-masing pihak, apakah sebagai pengguna, penyimpan, penguasa barang bukti, perantara, maupun bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika.

Menurutnya, dalam praktik hukum, pengguna narkotika untuk diri sendiri umumnya dapat dikenakan Pasal 127 UU Narkotika. Namun apabila dalam proses penyidikan ditemukan unsur kepemilikan, penguasaan, penyimpanan, atau keterkaitan dengan peredaran narkotika, maka ketentuan pidana lain dengan ancaman hukuman lebih berat dapat diterapkan.

“Dalam perkara narkotika, pembuktian sangat bergantung pada barang bukti, hasil pemeriksaan laboratorium, asesmen terpadu, keterangan saksi, serta fakta-fakta penyidikan mengenai keterlibatan masing-masing pihak,” jelasnya.

Andi Akbar Muzfa menilai kasus narkotika yang melibatkan figur publik sering kali mendapat perhatian luar biasa dari masyarakat karena adanya pengaruh besar yang dimiliki tokoh-tokoh tersebut di media sosial. Menurutnya, kondisi itu membuat perkara narkotika tidak hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga persoalan sosial dan edukasi publik.

“Figur publik memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap pola pikir dan perilaku masyarakat, khususnya generasi muda. Karena itu, tindakan mereka sering kali menjadi sorotan dan dapat memengaruhi persepsi sosial,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya pendekatan rehabilitasi dalam perkara penyalahgunaan narkotika, terutama apabila seseorang dikategorikan sebagai pengguna dan bukan bagian dari jaringan peredaran gelap narkoba. Menurutnya, sistem hukum Indonesia telah memberikan ruang rehabilitasi medis maupun sosial melalui mekanisme asesmen terpadu.

“Rehabilitasi merupakan bagian dari pendekatan hukum yang bertujuan untuk memulihkan seseorang dari ketergantungan narkotika. Namun perlu dipahami bahwa rehabilitasi bukan berarti menghapus proses hukum ataupun pertanggungjawaban pidana,” katanya.

Lebih lanjut, Andi Akbar Muzfa menilai maraknya kasus narkotika yang menyeret nama influencer dan selebritas menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkoba masih menjadi ancaman serius di berbagai lapisan masyarakat, termasuk di kalangan publik figur yang memiliki akses besar terhadap kehidupan glamor dan lingkungan pergaulan tertentu.

Menurutnya, fenomena tersebut harus menjadi perhatian bersama agar tidak terjadi normalisasi gaya hidup yang berkaitan dengan narkotika di media sosial. Ia mengingatkan bahwa konten dan perilaku figur publik dapat dengan mudah memengaruhi cara pandang pengikutnya, terutama anak muda yang aktif di ruang digital.

“Influencer harus menyadari bahwa popularitas membawa tanggung jawab sosial yang besar. Apa yang mereka lakukan dapat dilihat, ditiru, dan dianggap wajar oleh sebagian masyarakat,” tuturnya.

Di sisi lain, Andi Akbar Muzfa juga mengingatkan agar masyarakat tidak terburu-buru memberikan penghakiman sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Ia menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah tetap menjadi prinsip penting dalam sistem hukum pidana Indonesia.

“Opini publik di media sosial tidak boleh menggantikan proses hukum. Penanganan perkara harus tetap dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum,” tegasnya.

Menurutnya, pemberantasan narkotika membutuhkan pendekatan yang lebih komprehensif dan tidak hanya berfokus pada penindakan pidana semata. Edukasi sosial, rehabilitasi, penguatan keluarga, serta peran figur publik dalam memberikan contoh yang baik juga menjadi bagian penting dalam upaya memerangi penyalahgunaan narkoba.

“Perang terhadap narkotika tidak cukup hanya melalui penegakan hukum. Dibutuhkan kesadaran bersama dari seluruh elemen masyarakat, termasuk figur publik, untuk menciptakan lingkungan sosial yang lebih sehat dan bebas dari penyalahgunaan narkoba,” tutup Andi Akbar Muzfa, SH. (Sukma,02/05)

Blog Sahabat SulSel hadir sebagai ruang digital yang menyajikan informasi mendalam tentang Sulawesi Selatan, mulai dari kekayaan sejarah kerajaan-kerajaan besar seperti Gowa, Bone, dan Luwu, hingga keberagaman budaya masyarakat Bugis Makassar yang membentuk identitas khas daerah ini. Blog ini menggambarkan keindahan alam SulSel yang membentang dari pantai, pegunungan, dan lembah, serta menyoroti nilai-nilai luhur seperti siri’, pesse, dan berbagai tradisi adat yang masih hidup hingga sekarang.

Tidak hanya menyajikan sejarah dan budaya, Blog Sahabat SulSel juga menghadirkan artikel-artikel informatif mengenai seni, musik, kuliner, pariwisata, bahasa daerah, kehidupan sosial, serta perkembangan modern di berbagai kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan. Dengan gaya penulisan yang hangat dan profesional, blog ini menjadi rujukan terpercaya bagi siapa pun yang ingin memahami SulSel secara lebih luas mulai dari masyarakat lokal hingga pembaca dari luar daerah yang ingin mengenal kekayaan budaya dan identitas Sulawesi Selatan.