Ammar Zoni Kembali Terjerat Kasus Narkotika, Andi Akbar Muzfa: Residivisme Harus Menjadi Evaluasi Serius dalam Sistem Rehabilitasi

Ammar Zoni Kembali Terjerat Kasus Narkotika, Andi Akbar Muzfa: Residivisme Harus Menjadi Evaluasi Serius dalam Sistem Rehabilitasi

Kasus narkotika yang kembali menyeret nama aktor Ammar Zoni kembali menjadi perhatian luas masyarakat. Penangkapan yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap publik figur tersebut memicu beragam reaksi publik, terutama karena Ammar Zoni sebelumnya telah beberapa kali terlibat dalam perkara serupa. Kondisi itu kemudian memunculkan perdebatan mengenai efektivitas rehabilitasi, penerapan hukum terhadap pengguna narkotika, hingga persoalan residivisme dalam kasus penyalahgunaan narkoba di Indonesia.

Perkara ini ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial karena banyak masyarakat menilai pengulangan kasus yang melibatkan figur publik menunjukkan bahwa persoalan narkotika belum sepenuhnya terselesaikan hanya melalui proses penindakan hukum semata. Di sisi lain, publik juga mempertanyakan sejauh mana sistem rehabilitasi mampu memberikan pemulihan yang efektif bagi pengguna narkotika agar tidak kembali mengulangi perbuatannya.

Fenomena residivisme dalam perkara narkotika dinilai menjadi tantangan serius dalam sistem penegakan hukum dan pemulihan sosial di Indonesia. Sebab, penyalahgunaan narkotika tidak hanya berkaitan dengan aspek pidana, tetapi juga menyangkut faktor psikologis, lingkungan sosial, hingga ketergantungan yang membutuhkan penanganan berkelanjutan.

Menanggapi hal tersebut, Advokat dan Konsultan Hukum Andi Akbar Muzfa, SH menegaskan bahwa persoalan narkotika tidak dapat dipandang semata-mata sebagai isu moral ataupun gaya hidup. Menurutnya, penyalahgunaan narkotika merupakan persoalan hukum sekaligus persoalan sosial yang memiliki dampak luas terhadap masyarakat.

“Kasus berulang dalam perkara narkotika menunjukkan bahwa penanganan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika membutuhkan pendekatan yang tegas namun juga tepat sasaran. Negara harus mampu membedakan antara pengguna yang membutuhkan rehabilitasi dan pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika,” ujar Andi Akbar Muzfa, SH dalam keterangannya.

Ia menjelaskan bahwa tindak pidana narkotika di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam praktik penegakan hukum, aparat penegak hukum akan melihat posisi serta peran seseorang dalam perkara untuk menentukan penerapan pasal yang sesuai.

Menurutnya, terhadap penyalahguna narkotika untuk diri sendiri, aparat biasanya menerapkan Pasal 127 UU Narkotika. Namun apabila ditemukan unsur kepemilikan, penguasaan, penyimpanan, atau keterlibatan dalam peredaran narkotika, maka penyidik dapat menerapkan ketentuan lain dengan ancaman pidana yang lebih berat.

“Dalam perkara narkotika, pembuktian tidak hanya melihat pengakuan seseorang, tetapi juga bergantung pada barang bukti, hasil pemeriksaan laboratorium, asesmen terpadu, serta fakta-fakta penyidikan terkait keterlibatan masing-masing pihak,” jelasnya.

Andi Akbar Muzfa menilai salah satu isu paling penting dalam kasus yang kembali menjerat Ammar Zoni adalah persoalan residivisme atau pengulangan tindak pidana. Dalam sistem hukum pidana, pengulangan perbuatan pidana dapat menjadi faktor yang memberatkan dalam pertimbangan hakim saat menjatuhkan putusan.

“Ketika seseorang berulang kali terjerat kasus yang sama, maka wajar apabila publik mempertanyakan efektivitas rehabilitasi maupun kesungguhan pelaku untuk benar-benar pulih dari ketergantungan narkotika,” katanya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pendekatan rehabilitasi tetap menjadi bagian penting dalam penanganan perkara penyalahgunaan narkotika, khususnya apabila pelaku dikategorikan sebagai pengguna dan bukan bagian dari jaringan peredaran gelap narkoba.

Menurutnya, sistem hukum Indonesia melalui Undang-Undang Narkotika memberikan ruang rehabilitasi medis dan sosial melalui mekanisme asesmen terpadu yang melibatkan penyidik, jaksa, tenaga medis, hingga Badan Narkotika Nasional (BNN).

“Rehabilitasi bukan bentuk pembebasan dari tanggung jawab hukum, melainkan bagian dari upaya pemulihan agar seseorang tidak kembali mengulangi perbuatannya. Namun tentu rehabilitasi harus benar-benar dijalankan secara serius dan diawasi secara konsisten,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya dukungan lingkungan sosial dalam proses pemulihan pengguna narkotika. Menurutnya, rehabilitasi tidak akan berjalan efektif apabila seseorang kembali berada di lingkungan yang sama tanpa pengawasan maupun pendampingan yang memadai.

Selain itu, Andi Akbar Muzfa mengingatkan bahwa figur publik memiliki pengaruh besar terhadap masyarakat, terutama generasi muda yang menjadikan artis dan selebritas sebagai panutan. Karena itu, perilaku publik figur akan selalu menjadi perhatian dan memiliki dampak sosial yang luas.

“Figur publik harus menyadari bahwa tindakan mereka dapat memengaruhi persepsi masyarakat. Ketika seorang publik figur berulang kali tersandung kasus narkotika, maka hal itu dapat menimbulkan kekhawatiran mengenai normalisasi penyalahgunaan narkoba di ruang publik,” tuturnya.

Ia menambahkan bahwa proses penegakan hukum harus tetap berjalan secara objektif dan profesional tanpa diskriminasi. Popularitas, status sosial, maupun latar belakang seseorang tidak boleh menjadi alasan untuk mendapatkan perlakuan khusus dalam proses hukum.

Menurut Andi Akbar Muzfa, kasus Ammar Zoni harus menjadi momentum evaluasi bersama terhadap sistem penanganan narkotika di Indonesia, baik dari sisi penegakan hukum, rehabilitasi, maupun edukasi sosial kepada masyarakat.

“Perang terhadap narkotika tidak cukup hanya dengan penangkapan dan penghukuman. Dibutuhkan sistem rehabilitasi yang efektif, pengawasan yang berkelanjutan, serta dukungan lingkungan sosial yang sehat agar penyalahgunaan narkotika tidak terus berulang,” tegasnya.

Ia menilai tujuan utama dari penanganan perkara narkotika bukan sekadar memberikan hukuman, tetapi juga mencegah agar seseorang tidak kembali terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika di kemudian hari.

“Penegakan hukum terhadap narkotika memang harus tegas, tetapi pemulihan terhadap pengguna juga harus dilakukan secara serius dan berkesinambungan. Tujuan akhirnya adalah menciptakan efek pencegahan dan melindungi masyarakat dari dampak narkotika,” tutup Andi Akbar Muzfa, SH. (Cantika.06/04)

Blog Sahabat SulSel hadir sebagai ruang digital yang menyajikan informasi mendalam tentang Sulawesi Selatan, mulai dari kekayaan sejarah kerajaan-kerajaan besar seperti Gowa, Bone, dan Luwu, hingga keberagaman budaya masyarakat Bugis Makassar yang membentuk identitas khas daerah ini. Blog ini menggambarkan keindahan alam SulSel yang membentang dari pantai, pegunungan, dan lembah, serta menyoroti nilai-nilai luhur seperti siri’, pesse, dan berbagai tradisi adat yang masih hidup hingga sekarang.

Tidak hanya menyajikan sejarah dan budaya, Blog Sahabat SulSel juga menghadirkan artikel-artikel informatif mengenai seni, musik, kuliner, pariwisata, bahasa daerah, kehidupan sosial, serta perkembangan modern di berbagai kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan. Dengan gaya penulisan yang hangat dan profesional, blog ini menjadi rujukan terpercaya bagi siapa pun yang ingin memahami SulSel secara lebih luas mulai dari masyarakat lokal hingga pembaca dari luar daerah yang ingin mengenal kekayaan budaya dan identitas Sulawesi Selatan.