Kasus Nikita Mirzani dan Dugaan Pemerasan Jadi Sorotan, Andi Akbar Muzfa: Media Sosial Bukan Ruang Bebas Melanggar Hukum

Kasus Nikita Mirzani dan Dugaan Pemerasan Jadi Sorotan, Andi Akbar Muzfa: Media Sosial Bukan Ruang Bebas Melanggar Hukum

Kasus yang menyeret nama selebritas Nikita Mirzani kembali menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan tindak pidana pemerasan, pengancaman, hingga dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikaitkan dengan konflik bersama seorang pengusaha skincare. Perkara tersebut semakin ramai diperbincangkan karena berlangsung di tengah polemik dan saling serang di media sosial yang terus menjadi konsumsi publik.

Fenomena ini kembali menunjukkan bagaimana konflik pribadi maupun bisnis di era digital dapat berkembang menjadi persoalan hukum pidana yang serius. Di tengah pesatnya perkembangan media sosial, berbagai bentuk komunikasi, tekanan, maupun pernyataan yang disampaikan melalui platform elektronik kini memiliki konsekuensi hukum yang tidak dapat diabaikan.

Perdebatan publik terkait perkara tersebut pun meluas di berbagai platform digital. Tidak sedikit masyarakat yang menyoroti bagaimana konflik yang awalnya berkembang di media sosial akhirnya masuk ke ranah hukum pidana dan melibatkan dugaan pelanggaran serius seperti pemerasan serta pencucian uang.

Menanggapi perkembangan tersebut, Advokat dan Konsultan Hukum Andi Akbar Muzfa, SH menegaskan bahwa media sosial tidak dapat dijadikan ruang bebas untuk melakukan tekanan, intimidasi, ataupun tindakan lain yang berpotensi melanggar hukum.

“Setiap orang memang memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan berekspresi. Namun kebebasan tersebut tetap dibatasi oleh hukum dan hak orang lain. Ketika suatu tindakan sudah mengarah pada dugaan pemerasan, ancaman, atau intimidasi demi memperoleh keuntungan tertentu, maka persoalan itu dapat masuk ke ranah pidana,” ujar Andi Akbar Muzfa, SH dalam keterangannya.

Ia menjelaskan bahwa dalam perspektif hukum pidana Indonesia, ketentuan mengenai pemerasan dan pengancaman tetap diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). Dalam praktik penegakan hukum, aparat penegak hukum akan menilai ada atau tidaknya unsur memaksa, mengintimidasi, atau memberikan ancaman terhadap seseorang untuk memperoleh keuntungan tertentu secara melawan hukum.

Menurutnya, dalam perkara dugaan pemerasan, penyidik biasanya akan menelusuri apakah terdapat unsur tekanan, ancaman kekerasan, ancaman pencemaran nama baik, maupun bentuk intimidasi lain yang dilakukan agar seseorang menyerahkan uang, barang, atau keuntungan tertentu.

Sementara terkait dugaan pengancaman, Andi Akbar Muzfa menjelaskan bahwa hukum pidana juga mengatur mengenai tindakan intimidasi yang menimbulkan rasa takut atau tekanan psikologis terhadap pihak lain, termasuk apabila dilakukan melalui media elektronik maupun platform digital.

“Di era digital saat ini, ancaman maupun tekanan tidak selalu dilakukan secara langsung. Komunikasi elektronik, unggahan media sosial, hingga percakapan digital dapat menjadi bagian dari alat bukti dalam proses hukum,” jelasnya.

Selain itu, ia menambahkan bahwa apabila ditemukan dugaan adanya aliran dana yang berasal dari hasil tindak pidana dan kemudian disamarkan asal-usulnya, maka penyidik dapat menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menurut Andi Akbar Muzfa, perkara yang berkaitan dengan media sosial dan dugaan tindak pidana digital umumnya memiliki karakter pembuktian yang cukup kompleks. Penyidik tidak hanya bergantung pada satu alat bukti, tetapi juga akan menganalisis komunikasi digital, transaksi keuangan, dokumen elektronik, hingga keterangan para pihak dan saksi.

“Dalam perkara yang berkaitan dengan ruang digital, bukti elektronik memiliki posisi yang sangat penting. Percakapan digital, unggahan media sosial, rekaman komunikasi, maupun transaksi keuangan dapat menjadi bagian dari konstruksi pembuktian pidana,” katanya.

Ia juga menyoroti bagaimana viralnya suatu perkara di media sosial sering kali memunculkan penghakiman publik sebelum proses hukum berjalan secara utuh. Menurutnya, opini yang berkembang di internet tidak boleh menggantikan mekanisme pembuktian dalam sistem peradilan pidana.

“Opini publik tidak boleh dijadikan dasar utama untuk menyimpulkan seseorang bersalah atau tidak. Dalam sistem hukum pidana, setiap orang tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Andi Akbar Muzfa menambahkan bahwa penegakan hukum harus tetap berjalan secara objektif, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum, tanpa dipengaruhi tekanan opini publik maupun viralitas media sosial.

Terkait kemungkinan penyelesaian damai, ia menjelaskan bahwa dalam perkara tertentu memang dimungkinkan adanya ruang mediasi atau penyelesaian secara kekeluargaan apabila memenuhi syarat tertentu dan tidak menimbulkan dampak luas bagi masyarakat.

Namun demikian, menurutnya, apabila suatu perkara telah memenuhi unsur tindak pidana serius, khususnya yang berkaitan dengan pemerasan maupun dugaan pencucian uang, maka negara tetap memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses hukum demi kepentingan penegakan hukum dan perlindungan masyarakat.

“Tidak semua perkara pidana dapat selesai hanya dengan perdamaian. Dalam kasus tertentu, terutama yang berkaitan dengan kepentingan publik dan dugaan tindak pidana serius, proses hukum tetap dapat berjalan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Andi Akbar Muzfa menilai maraknya konflik yang berkembang di media sosial harus menjadi pengingat bahwa penggunaan platform digital harus disertai tanggung jawab hukum, etika, dan kesadaran terhadap konsekuensi yang dapat timbul dari setiap tindakan maupun pernyataan yang disampaikan di ruang publik.

“Media sosial bukan ruang tanpa hukum. Setiap tindakan, ucapan, tekanan, maupun komunikasi yang dilakukan di ruang digital tetap memiliki konsekuensi hukum apabila merugikan pihak lain atau melanggar ketentuan pidana,” tutup Andi Akbar Muzfa, SH. (Kartika,02/07)

Blog Sahabat SulSel hadir sebagai ruang digital yang menyajikan informasi mendalam tentang Sulawesi Selatan, mulai dari kekayaan sejarah kerajaan-kerajaan besar seperti Gowa, Bone, dan Luwu, hingga keberagaman budaya masyarakat Bugis Makassar yang membentuk identitas khas daerah ini. Blog ini menggambarkan keindahan alam SulSel yang membentang dari pantai, pegunungan, dan lembah, serta menyoroti nilai-nilai luhur seperti siri’, pesse, dan berbagai tradisi adat yang masih hidup hingga sekarang.

Tidak hanya menyajikan sejarah dan budaya, Blog Sahabat SulSel juga menghadirkan artikel-artikel informatif mengenai seni, musik, kuliner, pariwisata, bahasa daerah, kehidupan sosial, serta perkembangan modern di berbagai kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan. Dengan gaya penulisan yang hangat dan profesional, blog ini menjadi rujukan terpercaya bagi siapa pun yang ingin memahami SulSel secara lebih luas mulai dari masyarakat lokal hingga pembaca dari luar daerah yang ingin mengenal kekayaan budaya dan identitas Sulawesi Selatan.